Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Sudah Gagalkan Penyelundupan 334 Kg Emas per 14 September 2026

Kementerian Keuangan mengungkapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan penindakan 74 kali terhadap penyelundupan emas seberat 334,5 kilogram sepanjang September 2026. Emas yang diamankan berupa batangan, perhiasan, bahkan serbuk, dengan nilai barang bukti Rp 73,3 miliar dan potensi penerimaan negara Rp 8,5 miliar. Penindakan dilakukan di empat bandara internasional yakni Kualanamu, Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan penyelundupan merupakan upaya membawa sumber daya alam Indonesia ke luar negeri secara ilegal. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menekankan tantangan pengembangan metode pengawasan melalui analisis intelijen untuk mengidentifikasi modus penyelundupan yang semakin beragam.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait