Bea Cukai Sudah Gagalkan Penyelundupan 334 Kg Emas per 14 September 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan mengungkapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan penindakan 74 kali terhadap penyelundupan emas seberat 334,5 kilogram sepanjang September 2026. Emas yang diamankan berupa batangan, perhiasan, bahkan serbuk, dengan nilai barang bukti Rp 73,3 miliar dan potensi penerimaan negara Rp 8,5 miliar. Penindakan dilakukan di empat bandara internasional yakni Kualanamu, Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan penyelundupan merupakan upaya membawa sumber daya alam Indonesia ke luar negeri secara ilegal. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menekankan tantangan pengembangan metode pengawasan melalui analisis intelijen untuk mengidentifikasi modus penyelundupan yang semakin beragam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 September 2026 pukul 23.52
Dedi Congor Bantah Jadi Stafsus BIN-Menko Polhukam, Kirim ID buat Lucu-lucuan
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 15.50
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 334 Kg per 14 September
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 13.45
Penerimaan bea cukai capai Rp210,2 triliun, tumbuh 7,8 persen
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 10.49
DJBC Gagalkan 74X Penyelundupan Emas, 334 Kg Harta RI Nyaris Hilang
Berita terkait
Bea Cukai Ungkap Modus WNA Selundupkan 29 Kg Emas: Disimpan di Celana Dalam
kumparan · 15 September 2026 pukul 18.55
Bea Cukai Sudah Sita 330 Kg Emas Selundupan, Mau Diapakan?
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.30
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.06
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 330 kg emas hingga September 2026
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 18.04