Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai berhasil menghentikan penyelundupan 29 kg emas senilai Rp 73,3 miliar di 4 bandara internasional (Kualanamu, Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Sam Ratulangi) pada September 2026. Penyelundupan ini terdeteksi melalui analisis intelijen dan pemeriksaan penumpang. Pengawasan ketat dilakukan seiring dengan PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang menerapkan bea keluar atas ekspor emas sejak 17 November 2025. Hasil penindakan ini menjadi kontribusi dalam mendukung Asta Cita pemerintah melalui penegakan hukum di wilayah perbatasan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 19.40
Bea Cukai Cegah Penyelundupan 330 Kg Emas hingga September 2026
kumparan · 15 September 2026 pukul 18.55
Bea Cukai Ungkap Modus WNA Selundupkan 29 Kg Emas: Disimpan di Celana Dalam
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.30
Bea Cukai Sudah Sita 330 Kg Emas Selundupan, Mau Diapakan?
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.20
Modus WN China Selundupkan Emas RI Terungkap: Pakai Celana Dalam Modif
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas hingga Agustus 2026
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.53
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.06
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 330 kg emas hingga September 2026
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 18.04
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Emas di 4 Bandara
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.47