Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara

Bea Cukai berhasil menghentikan penyelundupan 29 kg emas senilai Rp 73,3 miliar di 4 bandara internasional (Kualanamu, Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Sam Ratulangi) pada September 2026. Penyelundupan ini terdeteksi melalui analisis intelijen dan pemeriksaan penumpang. Pengawasan ketat dilakukan seiring dengan PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang menerapkan bea keluar atas ekspor emas sejak 17 November 2025. Hasil penindakan ini menjadi kontribusi dalam mendukung Asta Cita pemerintah melalui penegakan hukum di wilayah perbatasan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait