Bea Cukai Selamatkan Potensi Penerimaan Rp 8,5 Miliar dari Ekspor Emas Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9348970/original/032033900_1789464844-IMG_7078.jpg)
Ditjen Bea Cukai menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp 8,5 miliar dari upaya ekspor emas ilegal di empat bandara internasional pada September 2026. Total barang yang diamankan melebihi 29 kilogram emas dengan nilai taksiran mencapai Rp 73,3 miliar. Penindakan dilakukan di Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi.
Modus operandi yang ditemukan meliputi penyembunyian emas dalam peralatan elektronik, koper, tas, hingga metode body strapping. Penindakan terbesar terjadi di Bandara Ngurah Rai dengan potensi kerugian negara Rp 3,9 miliar dan Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 2,5 miliar. Pengawasan ini diperketat guna memastikan kepatuhan bea keluar ekspor emas yang berlaku sejak November 2025 melalui analisis intelijen dan pemeriksaan berbasis risiko.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.13
Bea Cukai Pastikan Prioritas Penindakan Tetap Berlanjut di Bawah Menkeu Suahasil
JawaPos · 15 September 2026 pukul 17.00
Bea Cukai Selamatkan Rp 8,5 Miliar Penerimaan Negara dari Penyelundupan Emas
Berita terkait
Marak Ekspor Ilegal! Bea Cukai Sita Emas Senilai Rp 846 Miliar sepanjang 2026
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
Modus Pelaku Selundupkan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.49
Penyelundupan 29 Kg Emas Digagalkan Bea Cukai, Nilainya Tembus Rp 73 Miliar
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.33
DPR Minta Bea Cukai Usut Pemodal Rokok Ilegal
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 17.59