Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Selamatkan Potensi Penerimaan Rp 8,5 Miliar dari Ekspor Emas Ilegal

Ditjen Bea Cukai menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp 8,5 miliar dari upaya ekspor emas ilegal di empat bandara internasional pada September 2026. Total barang yang diamankan melebihi 29 kilogram emas dengan nilai taksiran mencapai Rp 73,3 miliar. Penindakan dilakukan di Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi.

Modus operandi yang ditemukan meliputi penyembunyian emas dalam peralatan elektronik, koper, tas, hingga metode body strapping. Penindakan terbesar terjadi di Bandara Ngurah Rai dengan potensi kerugian negara Rp 3,9 miliar dan Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 2,5 miliar. Pengawasan ini diperketat guna memastikan kepatuhan bea keluar ekspor emas yang berlaku sejak November 2025 melalui analisis intelijen dan pemeriksaan berbasis risiko.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait