Marak Ekspor Ilegal! Bea Cukai Sita Emas Senilai Rp 846 Miliar sepanjang 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal sepanjang tahun 2026 dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 846,94 miliar. Lonjakan kasus ini terjadi signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 4 kasus, dipicu oleh pemberlakuan kebijakan bea keluar emas oleh pemerintah pada 2026.
Salah satu penindakan terbaru terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus, di mana petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok. Mereka mencoba menyelundupkan 30 keping emas batangan seberat 22,317 kg dengan nilai ekonomi setara Rp 60 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.44
Mau Kabur ke Hong Kong, 2 WNA Bawa 22 Kg Emas Rp60 Miliar Dicegat di Soetta
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.18
Penyelundupan Emas Marak, Bea Cukai Kembali Sita Emas Senilai Puluhan Miliar Rupiah
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 12.59
Penyelundupan Emas WN India ke Dubai Lewat Pakaian Dalam Modifikasi
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 17.28
TNI AL dan Bea Cukai Tangkap Penyelundup 400 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia
Berita terkait
Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Modusnya
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 04.23
Bea Cukai Amankan WNA China Selundupkan Emas di Kemaluan dan Dubur
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 20.53
Bea Cukai & Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.35
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Ekspor Merkuri Cair 3,4 Ton
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 19.55