Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Marak Ekspor Ilegal! Bea Cukai Sita Emas Senilai Rp 846 Miliar sepanjang 2026

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal sepanjang tahun 2026 dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 846,94 miliar. Lonjakan kasus ini terjadi signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 4 kasus, dipicu oleh pemberlakuan kebijakan bea keluar emas oleh pemerintah pada 2026.

Salah satu penindakan terbaru terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus, di mana petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok. Mereka mencoba menyelundupkan 30 keping emas batangan seberat 22,317 kg dengan nilai ekonomi setara Rp 60 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait