Marak Ekspor Ilegal! Bea Cukai Sita Emas Senilai Rp 846 Miliar sepanjang 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal sepanjang tahun 2026 dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 846,94 miliar. Lonjakan kasus ini terjadi signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 4 kasus, dipicu oleh pemberlakuan kebijakan bea keluar emas oleh pemerintah pada 2026.
Salah satu penindakan terbaru terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus, di mana petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok. Mereka mencoba menyelundupkan 30 keping emas batangan seberat 22,317 kg dengan nilai ekonomi setara Rp 60 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 19.57
Bea Cukai gagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846 miliar
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.50
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan, Nilainya Tembus Rp846 M
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 18.14
Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 09.21
Detik-detik Kapal Angkut 2,6 Ton Narkotika Cair Disergap di Laut Kepri
Berita terkait
Modus Pelaku Selundupkan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.49
Bea Cukai Selamatkan Potensi Penerimaan Rp 8,5 Miliar dari Ekspor Emas Ilegal
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 16.45
Nekat Tempel 10 Kg Emas di Tubuh, WNA China Ditangkap di Bandara Bali
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 06.55
WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas
kumparan · 9 September 2026 pukul 12.25