Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Selamatkan Rp 8,5 Miliar Penerimaan Negara dari Penyelundupan Emas

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan penyelundupan emas seberat 29 kilogram senilai Rp 73,3 miliar di empat bandara internasional pada September 2026. Kejadian ini terjadi di Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp 8,5 miliar. Modus penyelundupan yang ditemukan meliputi penyembunyian emas dalam peralatan elektronik, barang bawaan penumpang, dan teknik body strapping. Salah satu penangkapan terbaru terjadi di Bandara Kualanamu pada 14 September, ketika seorang warga negara India berinisial NU terbongkar membawa empat keping logam mencurigakan seberat 1.522 gram dalam bagasinya.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait