Bea Cukai Selamatkan Rp 8,5 Miliar Penerimaan Negara dari Penyelundupan Emas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan penyelundupan emas seberat 29 kilogram senilai Rp 73,3 miliar di empat bandara internasional pada September 2026. Kejadian ini terjadi di Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp 8,5 miliar. Modus penyelundupan yang ditemukan meliputi penyembunyian emas dalam peralatan elektronik, barang bawaan penumpang, dan teknik body strapping. Salah satu penangkapan terbaru terjadi di Bandara Kualanamu pada 14 September, ketika seorang warga negara India berinisial NU terbongkar membawa empat keping logam mencurigakan seberat 1.522 gram dalam bagasinya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 16.35
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas, Jaringannya dari China-India
kumparan · 15 September 2026 pukul 16.19
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 16.45
Bea Cukai Selamatkan Potensi Penerimaan Rp 8,5 Miliar dari Ekspor Emas Ilegal
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.42
Bea Cukai Gagalkan Pengeluaran 29 Kg Emas Senilai Rp73 Miliar
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas hingga Agustus 2026
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.53
248 Kg Emas Senilai Rp 846 M Gagal Diselundupkan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 22.04
DPR Minta Bea Cukai Usut Pemodal Rokok Ilegal
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 17.59
DPR Dorong Bea Cukai Telusuri Rantai Rokok Ilegal
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 10.21