Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Modus Pelaku Selundupkan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara

Direktorat Jenderal Bea Cukasi menggagalkan penyelundupan 29 kg emas senilai Rp 73,3 miliar di 4 bandara internasional: Kualanamu, Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan emas di tubuh, pakaian dalam, peralatan elektronik, atau koper. Di Soekarno-Hatta, 10 keping emas cast bar 10.053 gram dari dua warga China dicegah, bernilai Rp 25,3 miliar dengan kerugian Rp 2,5 miliar. Di Kualanamu, 4 keping logam 1.522 gram dari warga India dicegah, nilai Rp 3,95 miliar. Di Ngurah Rai, 14 keping emas batangan 10.418,3 gram bernilai Rp 26 miliar. Di Sam Ratulangi, 19 bungkus serbuk emas 5.721 gram dan perhiasan 1.361 gram dicegah dengan nilai masing-masing Rp 14,5 miliar dan Rp 3,6 miliar. Bea Cukai memperkuat pengawasan dengan analisis intelijen dan koordinasi instansi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait