Penyelundupan 29 Kg Emas Digagalkan Bea Cukai, Nilainya Tembus Rp 73 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9348969/original/094768400_1789464843-IMG_7080.jpg)
Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan lebih dari 29 kg emas di empat bandara internasional (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Sam Ratulangi, dan Kualanamu) pada September 2026. Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp73,3 miliar. Modus yang digunakan meliputi penyembunyian emas dalam peralatan elektronik, koper, tas, hingga body strapping.
Penindakan terbesar terjadi di Bandara Soekarno-Hatta dengan sitaan 10,053 kg emas senilai Rp25,3 miliar dan Bandara Ngurah Rai dengan 10,418 kg emas senilai Rp26 miliar. Selain itu, ditemukan serbuk emas dan perhiasan di Bandara Sam Ratulangi serta logam emas di Bandara Kualanamu. Pengawasan ini diperketat untuk memastikan kepatuhan bea keluar ekspor emas dan mencegah kerugian penerimaan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 15 September 2026 pukul 18.55
Bea Cukai Ungkap Modus WNA Selundupkan 29 Kg Emas: Disimpan di Celana Dalam
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.30
Bea Cukai Sudah Sita 330 Kg Emas Selundupan, Mau Diapakan?
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.06
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 18.04
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 330 kg emas hingga September 2026
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Emas di 4 Bandara
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.47
Bea Cukai Gagalkan Pengeluaran 29 Kg Emas Senilai Rp73 Miliar
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.42
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10,4 Kg Emas Senilai Rp26 Miliar
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 15.20
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri Senilai Rp846 Miliar
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.36