Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Penyelundupan 29 Kg Emas Digagalkan Bea Cukai, Nilainya Tembus Rp 73 Miliar

Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan lebih dari 29 kg emas di empat bandara internasional (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Sam Ratulangi, dan Kualanamu) pada September 2026. Total nilai barang yang diamankan mencapai Rp73,3 miliar. Modus yang digunakan meliputi penyembunyian emas dalam peralatan elektronik, koper, tas, hingga body strapping.

Penindakan terbesar terjadi di Bandara Soekarno-Hatta dengan sitaan 10,053 kg emas senilai Rp25,3 miliar dan Bandara Ngurah Rai dengan 10,418 kg emas senilai Rp26 miliar. Selain itu, ditemukan serbuk emas dan perhiasan di Bandara Sam Ratulangi serta logam emas di Bandara Kualanamu. Pengawasan ini diperketat untuk memastikan kepatuhan bea keluar ekspor emas dan mencegah kerugian penerimaan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait