Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Buka Short Seling 1 Oktober, Investor Harus Punya Modal Rp 50 Juta

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai memberlakukan kebijaran short selling pada 1 Oktober 2026. Investor yang ingin menggunakan skema ini diwajibkan memiliki modal awal minimal Rp 50 juta. Selain itu, investor harus mendaftar melalui perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang menyediakan layanan tersebut, dan dimiliki rekening reguler selama minimal 6 bulan sebelumnya. Kebijakan ini sesuai dengan POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Transaksi Short Selling. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan bahwa short selling memiliki risiko tinggi, sehingga disarankan hanya digunakan oleh investor yang berpengalaman. Saat ini, lima saham dapat diperdagangkan dengan skema ini: Astra International (ASII), Bank Central Asia (BBCA), Barito Pacific (BRPT), Bumi Resources (BUMI), dan Indofood Sukses Makmur (INDF). Hanya dua perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan ini: Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas. BEI menargetkan peningkatan likuiditas pasar modal hingga 17% akibat kebijakan ini, meski pertumbuhan sebenarnya akan bergantung pada partisipasi saham dan anggota bursa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait