Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Ini Daftar 5 Saham Short Selling Mulai 1 Oktober, Ada ASII, BRPT, BUMI hingga INDF

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan lima saham yang dapat diperdagangkan melalui skema short selling mulai 1 Oktober 2026. Lima saham tersebut dipilih karena memiliki kapitalisasi pasar besar dan likuiditas tinggi. Daftar saham meliputi ASII, BRPT, BUMI, dan INDF. Regulasi short selling sudah berlaku sejak 15 September 2026, namun perdagangan baru dimulai pada 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, hanya dua Anggota Bursa (AB) yang diizinkan memfasilitasi transaksi, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas (kode broker MG) dan PT Ajaib Sekuritas Asia (kode broker XC). Proses pendaftaran dan pembukaan rekening khusus short selling sedang berlangsung di kedua sekuritas tersebut.

BEI menetapkan syarat agar hanya investor yang memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) reguler selama minimal enam bulan yang dapat menggunakan fasilitas short selling. Bursa juga mengingatkan bahwa short selling merupakan strategi investasi dengan risiko tinggi. Oleh karena itu, BEI mendorong agar fasilitas ini hanya digunakan oleh investor yang sudah memahami mekanisme dan memiliki pengalaman berinvestasi. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa short selling adalah fitur yang dapat mendukung strategi investasi, namun harus digunakan dengan hati-hati oleh investor yang berpengalaman.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait