Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Short Selling Mulai 1 Oktober, BEI Ungkap Syarat Penting Buat Investor

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kebijakan short selling mulai 1 Oktober 2026. Investor yang ingin menggunakan skema ini wajib memiliki modal awal minimal Rp 50 juta dan terdaftar melalui perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang menyediakan layanan. Selain itu, investor harus memiliki rekening reguler selama minimal enam bulan sebelum dapat mengakses short selling. Ketentuan ini sesuai dengan POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek dan Transaksi Short Selling.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan bahwa short selling menimbulkan risiko tinggi, sehingga sebaiknya hanya digunakan oleh investor yang berpengalaman dan memahami mekanisme serta risikonya. Saat ini, lima saham dapat diperdagangkan dengan skema ini, dan hanya dua perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.

BEI menargetkan peningkatan likuiditas pasar modal hingga 17% seiring penerapan short selling. Namun, realisasi pertumbuhan ini bergantung pada jumlah saham dan anggota bursa yang mendapatkan izin. Untuk mencegah tekanan pasar yang berlebihan, saham yang masuk dalam skema ini harus memenuhi kriteria ketat dan berasal dari konstituen indeks LQ45.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait