Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Hapus Batas Harga Saham Minimum Rp50 Mulai 28 September

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas minimum harga saham Rp50 mulai 28 September 2026. Saham dapat diperdagangkan dengan harga minimum Rp1 per saham. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan satu Anggota Bursa (AB) masih belum siap teknis, namun optimistis dapat mengikuti mock trading pada Sabtu (19/9) dan siap saat aturan berlaku. Saat ini, 92 AB telah siap menerapkan ketentuan baru. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan akses likuiditas dan proses penentuan harga pasar (price discovery) yang lebih baik. Penerapan aturan ini sebelumnya dijadwalkan 7 September 2026 tetapi ditunda karena masih ada AB yang belum siap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait