BEI Hapus Batas Harga Saham Minimum Rp50 Mulai 28 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas minimum harga saham Rp50 mulai 28 September 2026. Saham dapat diperdagangkan dengan harga minimum Rp1 per saham. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan satu Anggota Bursa (AB) masih belum siap teknis, namun optimistis dapat mengikuti mock trading pada Sabtu (19/9) dan siap saat aturan berlaku. Saat ini, 92 AB telah siap menerapkan ketentuan baru. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan akses likuiditas dan proses penentuan harga pasar (price discovery) yang lebih baik. Penerapan aturan ini sebelumnya dijadwalkan 7 September 2026 tetapi ditunda karena masih ada AB yang belum siap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 16.55
Batas Harga Minimum Saham Rp50 Dihapus per 28 September 2026, Begini Penjelasan BEI
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.22
Harga Saham Rp 1 Siap Berlaku 28 September
kumparan · 16 September 2026 pukul 11.26
Batas Minimum Harga Saham Rp 1 Mulai Diterapkan 28 September 2026
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 21.13
Mengenal Aturan Saham Rp1 BEI: Pengertian dan Mekanisme Perdagangan
Berita terkait
Video: Batas Harga Saham Rp 50 Dihapus, Ini Efeknya ke Investor-Emiten
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 16.35
BEI Bantah Penghapusan Batas Harga Saham Rp50 Bakal Picu Dana Kabur
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 15.15
BEI Bantah Penghapusan Batas Saham Rp50 Bakal Picu Aliran Dana Keluar
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 22.00
BEI Bidik Saham Rp1 Mulai September, 8 Anggota Bursa Belum Siap
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 18.48