Harga Saham Rp 1 Siap Berlaku 28 September
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan perubahan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 pada 28 September 2026. Penerapan kebijakan ini sebelumnya ditunda dari jadwal awal 7 September 2026 karena satu Anggota Bursa (AB) yang belum siap. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa kendala yang dialami AB bersifat teknis dan tidak perlu dikhawatirkan. Saat ini, 92 AB telah siap menerapkan kebijakan baru ini, dan satu AB yang tersisa diharapkan dapat mengikuti uji coba pada 19 September 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses likuiditas dan proses penentuan harga pasar (price discovery) di pasar saham Indonesia. Dengan menghapus batas minimum harga Rp 50, para investor diharapkan dapat lebih mudah bertransaksi saham dengan harga rendah. Jeffrey juga memastikan bahwa infrastruktur perdagangan BEI sudah siap mendukung implementasi kebijakan ini, sebagaimana terbukti pada uji coba pertama yang melibatkan 83 hingga 87 AB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 16.55
Batas Harga Minimum Saham Rp50 Dihapus per 28 September 2026, Begini Penjelasan BEI
kumparan · 16 September 2026 pukul 11.26
Batas Minimum Harga Saham Rp 1 Mulai Diterapkan 28 September 2026
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 17.02
Short Selling Dibuka Lagi Oktober, BEI Ungkap Potensi Likuiditas Naik 17%
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 18.27
Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI Lebih dari 5%, Ini Ketentuannya
Berita terkait
BEI Siap Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 per 7 September 2026
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.11
BEI Ubah Harga Minimum Saham, Terendah Tak Lagi Gocap
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.39
BEI Godok Aturan Penghapusan Batas Minimum Harga Saham Rp 50
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.07
Harga Saham Terendah Bakal Dipangkas Jadi Rp1, OJK Ungkap Alasannya
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 14.38