Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Harga Saham Rp 1 Siap Berlaku 28 September

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan perubahan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 pada 28 September 2026. Penerapan kebijakan ini sebelumnya ditunda dari jadwal awal 7 September 2026 karena satu Anggota Bursa (AB) yang belum siap. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa kendala yang dialami AB bersifat teknis dan tidak perlu dikhawatirkan. Saat ini, 92 AB telah siap menerapkan kebijakan baru ini, dan satu AB yang tersisa diharapkan dapat mengikuti uji coba pada 19 September 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses likuiditas dan proses penentuan harga pasar (price discovery) di pasar saham Indonesia. Dengan menghapus batas minimum harga Rp 50, para investor diharapkan dapat lebih mudah bertransaksi saham dengan harga rendah. Jeffrey juga memastikan bahwa infrastruktur perdagangan BEI sudah siap mendukung implementasi kebijakan ini, sebagaimana terbukti pada uji coba pertama yang melibatkan 83 hingga 87 AB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait