Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Mengenal Aturan Saham Rp1 BEI: Pengertian dan Mekanisme Perdagangan

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kebijaran baru mulai 28 September 2026 yang menurunkan batas harga minimum saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar. Kebijaman ini bertujuan menghapus batasan harga floor yang dinilai menghambat proses price discovery dan likuiditas pasar. Dengan aturan baru ini, saham yang sebelumnya tertahan di harga Rp50 akibat tekanan jual dapat bergerak turun lebih jauh sesuai mekanisme pasar. Namun, penurunan harga tidak terjadi secara instan, melainkan mengikuti antrean jual dan mekanisme auto rejection yang ditetapkan bursa. Harga Rp1 sebenarnya sudah pernah diterapkan sebelumnya pada saham di Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme Periodic Call Auction (PCA).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait