Mengenal Aturan Saham Rp1 BEI: Pengertian dan Mekanisme Perdagangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kebijaran baru mulai 28 September 2026 yang menurunkan batas harga minimum saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar. Kebijaman ini bertujuan menghapus batasan harga floor yang dinilai menghambat proses price discovery dan likuiditas pasar. Dengan aturan baru ini, saham yang sebelumnya tertahan di harga Rp50 akibat tekanan jual dapat bergerak turun lebih jauh sesuai mekanisme pasar. Namun, penurunan harga tidak terjadi secara instan, melainkan mengikuti antrean jual dan mekanisme auto rejection yang ditetapkan bursa. Harga Rp1 sebenarnya sudah pernah diterapkan sebelumnya pada saham di Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme Periodic Call Auction (PCA).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 16.55
Batas Harga Minimum Saham Rp50 Dihapus per 28 September 2026, Begini Penjelasan BEI
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.22
Harga Saham Rp 1 Siap Berlaku 28 September
kumparan · 16 September 2026 pukul 11.26
Batas Minimum Harga Saham Rp 1 Mulai Diterapkan 28 September 2026
Berita terkait
Siap-Siap, Bursa Hapus Batas Saham Gocap Mulai Akhir September
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 21.40
Bursa Mau Hapus Batas Harga Rp50, Ini Daftar Saham Penghuni Klub Gocap
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.05
BEI Siapkan Aturan Harga Minimum Saham Rp1, Terendah Tak Lagi Gocap
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 20.10
Bursa Mau Hapus Batas Harga Saham Gocap!
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 15.14