Berantas Scam dan Judol, Bank Blokir 36.000 Rekening
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pemberantasan scam dan perjudian online dengan memblokir lebih dari 36.735 rekening bank yang terindikasi melakukan aktivitas judi online. Jumlah ini naik dari 36.191 rekening sebelumnya, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bank diminta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK pihak terindikasi.
OJK juga menyelenggarakan Banking Forum 2026 pada 14 Juli 2026 dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi perbankan dan pemberantasan kejahatan keuangan. Forum ini menjadi langkah kolaboratif antara OJK, kementerian, dan industri perbankan.
Selain itu, OJK sedang membangun sistem blacklist yang akan menghalangi pelaku judi online dari akses layanan perbankan. Dian menyoroti bahaya praktik jual beli rekening dan menegaskan masuk blacklist akan berakibat fatal, membuat pelaku tidak bisa menggunakan sistem perbankan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 20.59
Utang Paylater di Bank Tembus Rp30,71 Triliun, Rata-rata per Rekening Rp940.000
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.55
OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 12,67 Persen hingga Juni 2026
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 19.35
Kredit Bank Tumbuh 12,67%, DPK Tembus Rp 10.282 Triliun
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.00
36 Ribu Rekening Judi Online Diblokir!
Berita terkait
OJK minta bank blokir 38.375 rekening terindikasi judi online
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 22.40
OJK Perintahkan Bank Blokir 38 Ribu Lebih Rekening Terindikasi Judi Online
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 15.00
OJK: Keberhasilan berantas judol tak hanya dari penurunan transaksi
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 20.53
OJK Sumut Catat Aset Bank Umum Capai Rp371,1 Triliun
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.40