Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Berantas Scam dan Judol, Bank Blokir 36.000 Rekening

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pemberantasan scam dan perjudian online dengan memblokir lebih dari 36.735 rekening bank yang terindikasi melakukan aktivitas judi online. Jumlah ini naik dari 36.191 rekening sebelumnya, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bank diminta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK pihak terindikasi.

OJK juga menyelenggarakan Banking Forum 2026 pada 14 Juli 2026 dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi perbankan dan pemberantasan kejahatan keuangan. Forum ini menjadi langkah kolaboratif antara OJK, kementerian, dan industri perbankan.

Selain itu, OJK sedang membangun sistem blacklist yang akan menghalangi pelaku judi online dari akses layanan perbankan. Dian menyoroti bahaya praktik jual beli rekening dan menegaskan masuk blacklist akan berakibat fatal, membuat pelaku tidak bisa menggunakan sistem perbankan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait