BGN Larang Dapur MBG Pakai Barang Subsidi LPG 3 Kg hingga Minyakita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang subsidi dalam pengolahan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menegaskan larangan tersebut mencakup LPG 3 kg, Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan pelanggaran, dan BGN akan memberi teguran, surat peringatan, hingga menutup dapur MBG yang bandel.
Selain itu, Sudaryono meminta SPPG membeli telur sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp25.000 per kg, bukan harga anjlok Rp12.000 per kg. Tujuan MBG adalah menstabilkan harga di tingkat peternak dan petani. Langkah ini memastikan program tidak merugikan produsen kecil dan tetap sesuai aturan subsidi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 10.50
Sudaryono Jelaskan Alasan Larang SPPG Pakai Gas LPG 3 Kg-Beras SPHP
Detik.com · 27 Juli 2026 pukul 16.14
Bos BGN ke SPPG: Masak MBG Tak Boleh Pakai Gas Melon-Beras SPHP
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 19.07
BGN Tutup 311 Dapur MBG di Jawa-Madura, Emil Dardak Beberkan Alasan Suspensi
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 12.01
Kepala BGN Pecat Pegawai dan Tertibkan SPPG, MBG Watch: Jangan Hanya Panas di Depan karena Baru Terpilih
Berita terkait
Bulog Jamin MBG Tak Pakai Beras SPHP dan Minyakita
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 21.45
Bos Bulog Pastikan MBG Tak Pakai Beras SPHP-Minyakita
CNBC Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 20.51
1.300 Dapur MBG Ditutup, Standar Pangan Jadi Sorotan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 01.00
BGN Evaluasi Dapur MBG di Karo, Bakal Tiru Test Chemical SPPG Polri
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 21.11