Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BGN Larang Dapur MBG Pakai Barang Subsidi LPG 3 Kg hingga Minyakita

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang subsidi dalam pengolahan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menegaskan larangan tersebut mencakup LPG 3 kg, Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan pelanggaran, dan BGN akan memberi teguran, surat peringatan, hingga menutup dapur MBG yang bandel.

Selain itu, Sudaryono meminta SPPG membeli telur sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp25.000 per kg, bukan harga anjlok Rp12.000 per kg. Tujuan MBG adalah menstabilkan harga di tingkat peternak dan petani. Langkah ini memastikan program tidak merugikan produsen kecil dan tetap sesuai aturan subsidi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait