Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

BI Blak-blakan Soal Alasan Pembatasan Pembelian Dolar AS Jadi USD10.000 per Bulan

Bank Indonesia (BI) menetapkan batas pembelian dolar Amerika Serikat (USD) tanpa dokumen pendukung (underlying) kegiatan ekonomi maksimal USD10.000 per orang per bulan. Kebijakan ini diambil untuk mengelola sisi permintaan guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari tekanan spekulatif. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea menegaskan bahwa BI tidak melarang masyarakat membeli valas, melainkan hanya membatasi transaksi yang tidak memiliki dasar kegiatan ekonomi riil.

Sebelumnya, ambang batas pembelian valas tanpa underlying berada di USD100.000 per orang per bulan. BI secara bertahap memangkas batas ini ke USD50.000, kemudian USD25.000, hingga akhirnya menurunkannya menjadi USD10.000 per orang per bulan. Penurunan ini merupakan bagian dari strategi BI untuk mencegah penggunaan valas yang spekulatif dan tidak berdasar pada aktivitas ekonomi yang nyata.

Erwin menjelaskan bahwa kebijakan ini sering disalahartikan sebagai larangan beli valas. Padahal, kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan transaksi yang tidak memiliki kaitan dengan kegiatan ekonomi riil, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan dan nilai tukar nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait