BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Transaksi Diproses di Dalam Negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada 17 Agustus 2026. KKI adalah instrumen pembayaran tertunda (deferred payment) domestik yang seluruh transaksinya diproses di dalam negeri melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Sebelumnya KKI hanya tersedia untuk segmen pemerintah, kini diperluas untuk nasabah ritel guna mendorong ekonomi dalam negeri dan memperluas ekosistem digital.
Pada tahap awal, KKI diterbitkan sebagai kartu digital untuk transaksi QRIS, mendukung mode QRIS scan, QRIS tap (tanpa pindai), serta QRIS Cross Border di negara mitra. Delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah meluncurkan KKI: BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan BSI untuk skema syariah. BI merencanakan pengembangan bertahap ke fitur online payment dan kartu fisik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 06.55
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Transaksi Diproses di Domestik
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 11.10
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Digunakan Transaksi QRIS
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 08.25
Bank Mega (MEGA) Jadi First Mover Kartu Kredit Indonesia
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 19.47
Ada KKI ritel, Bank Mega siap genjot bisnis kartu kredit
Berita terkait
BI: Akselerasi ekonomi digital meningkat di tengah risiko geopolitik
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 15.39
Beda KKI dan Kartu Kredit Visa-MasterCard Cs, Ini Penjelasan BI
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.00
Syarat dan Cara Pengajuan Kartu Kredit Indonesia, Diluncurkan Bank Indonesia
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 12.31
Aturan Kartu Kredit Indonesia: Limit Rp10 Juta, MDR 0-0,7%
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 09.40