Biang Kerok Sulitnya Kembalikan Aset Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkapkan dua kendala utama dalam pemulihan aset negara. Pertama, perbedaan persepsi dengan pengadilan mengenai penetapan status barang temuan menyebabkan eksekusi aset terlambat atau tidak selesai. Kedua, sekitar 30% aset rampasan tidak laku di lelang karena limit harga terlalu tinggi, sehingga tidak ada penawar. Harga aset dinilai seperti barang biasa, padahal pembeli berharap dapat diskon. Setelah limit diturunkan, belum pasti barang terjual. Biaya pengelolaan masih menanggung negara selama menunggu penilaian ulang yang ditentukan tiga bulan. Kendaraan rampasan kesulitan dilelang karena penerbitan surat baru memerlukan putusan pengadilan yang tidak selaras dengan aturan Kepolisian, Keuangan, dan Kejaksaan. Meski demikian, BPA berhasil menyelesaikan 21.737 aset dan menyetorkan Rp 26,04 triliun ke kas negara dalam tiga tahun terakhir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 8 September 2026 pukul 21.00
BPA Kejagung Pulihkan Aset Rp 26,04 T, tapi 30% Barang Lelang Tak Laku
Berita terkait
16 Apartemen Mewah Benny Tjokro Laku Rp 38 M, 74 Unit Lain Dilelang Ulang
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 10.07
Sosok Eks Ketua DPR-Sepupu Presiden Ditangkap Korupsi Rp 2,1 T
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 09.40
MAKI: KPK Dapat Menjemput Paksa Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 09.39
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap
Detik.com · 9 September 2026 pukul 09.02