Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Biang Kerok Sulitnya Kembalikan Aset Negara

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkapkan dua kendala utama dalam pemulihan aset negara. Pertama, perbedaan persepsi dengan pengadilan mengenai penetapan status barang temuan menyebabkan eksekusi aset terlambat atau tidak selesai. Kedua, sekitar 30% aset rampasan tidak laku di lelang karena limit harga terlalu tinggi, sehingga tidak ada penawar. Harga aset dinilai seperti barang biasa, padahal pembeli berharap dapat diskon. Setelah limit diturunkan, belum pasti barang terjual. Biaya pengelolaan masih menanggung negara selama menunggu penilaian ulang yang ditentukan tiga bulan. Kendaraan rampasan kesulitan dilelang karena penerbitan surat baru memerlukan putusan pengadilan yang tidak selaras dengan aturan Kepolisian, Keuangan, dan Kejaksaan. Meski demikian, BPA berhasil menyelesaikan 21.737 aset dan menyetorkan Rp 26,04 triliun ke kas negara dalam tiga tahun terakhir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait