Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

16 Apartemen Mewah Benny Tjokro Laku Rp 38 M, 74 Unit Lain Dilelang Ulang

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan telah melelang aset rampasan negara dari terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro, dengan total hasil mencapai Rp 129,15 miliar. Lelang dilaksanakan pada 29 Juli 2026 melalui KPKNL Jakarta IV dan KPKNL Bogor, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dari 90 unit apartemen mewah South Hills di Jakarta Selatan, hanya 16 unit yang laku terjual dengan perolehan Rp 38 miliar, sedangkan 74 unit lainnya akan dilelang ulang. Selain apartemen, 24 bidang tanah rampasan juga berhasil terjual dengan total Rp 90 miliar, sementara 16 bidang tanah lainnya belum laku dan akan dilelang kembali. Benny Tjokro, mantan Direktur Utama PT Hanson International, dihukum penjara seumur hidup atas kasus korupsi dan pencucian uang senilai Rp 16 triliun yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Aset yang dilelang merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara dari kasus megakorupsi tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait