16 Apartemen Mewah Benny Tjokro Laku Rp 38 M, 74 Unit Lain Dilelang Ulang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan telah melelang aset rampasan negara dari terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro, dengan total hasil mencapai Rp 129,15 miliar. Lelang dilaksanakan pada 29 Juli 2026 melalui KPKNL Jakarta IV dan KPKNL Bogor, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dari 90 unit apartemen mewah South Hills di Jakarta Selatan, hanya 16 unit yang laku terjual dengan perolehan Rp 38 miliar, sedangkan 74 unit lainnya akan dilelang ulang. Selain apartemen, 24 bidang tanah rampasan juga berhasil terjual dengan total Rp 90 miliar, sementara 16 bidang tanah lainnya belum laku dan akan dilelang kembali. Benny Tjokro, mantan Direktur Utama PT Hanson International, dihukum penjara seumur hidup atas kasus korupsi dan pencucian uang senilai Rp 16 triliun yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Aset yang dilelang merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara dari kasus megakorupsi tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 00.01
Kejagung Periksa Saksi Baru Kasus Asabri dan Jiwasraya, Ada Dibawa ke LPSK
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 06.44
Ferry Boboho dan Tan Kian Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Asabri dan Jiwasraya
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 23.45
Alasan Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie
Berita terkait
Kejagung Hati-hati Usut Kasus Febrie: Yang Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.39
Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.02
Kutukan Alam
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 06.08
Tim 9 Kejagung Periksa Febrie sebagai Tersangka Sekaligus Saksi Kasus TPPU
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 19.43