Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhub naikkan batas fuel surcharge angkutan udara jadi 40 persen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) angkutan udara domestik dari 30% menjadi 40% pada kelas ekonomi. Penyesuaian dilakukan akibat kenaikan harga avtur rata-rata sebesar 6,5% menjadi Rp23.315 per liter (per 1 September 2026). FS dapat diterapkan di bawah batas maksimal sesuai strategi bisnis maskapai. Kebijakan ini merupakan evaluasi tarif penerbangan guna menjaga keberlangsungan operasional industri serta daya beli masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait