Kemenhub naikkan batas fuel surcharge angkutan udara jadi 40 persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) angkutan udara domestik dari 30% menjadi 40% pada kelas ekonomi. Penyesuaian dilakukan akibat kenaikan harga avtur rata-rata sebesar 6,5% menjadi Rp23.315 per liter (per 1 September 2026). FS dapat diterapkan di bawah batas maksimal sesuai strategi bisnis maskapai. Kebijakan ini merupakan evaluasi tarif penerbangan guna menjaga keberlangsungan operasional industri serta daya beli masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 15.37
Harga Avtur Naik, Kemenhub Tambah Batas Atas Fuel Surcharge Jadi 40 Persen
kumparan · 2 September 2026 pukul 15.24
Harga Avtur Naik, Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40%
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 14.27
Harga Avtur Meroket, Siap-siap Tiket Pesawat Bakal Naik
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.21
Harga Avtur Naik, Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 40%
Berita terkait
Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%, Tarif Penumpang akan Turun?
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 14.25
Siap-siap Tiket Pesawat Murah, Harga Avtur Sudah Turun Sejak Awal Agustus
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 09.03
Harga Avtur Turun, Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Dipangkas
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.00
Fuel Surcharge Dipangkas Jadi 30%, Harga Tiket Pesawat Bakal Turun?
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.53