Harga Tiket Pesawat Bakal Naik 8%, Ini Penyebabnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubonian menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) penerbangan domestik kelas ekonomi dari 30% menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA) pada September 2026. Penyesuaian ini diperkirakan menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat rata-rata sekitar 8%. Kenaikan batas FS bertujuan merespons lonjakan harga avtur dunia yang naik 6,5% dari Rp21.892 menjadi Rp23.315 per liter pada September 2026. Kemenhub menegaskan kebijakan ini bersifat transparan, yaitu menerapkan fuel surcharge terpisah dan tidak melibatkan kenaikan tarif dasar (basic fare). Meskipun batas maksimal FS 40% ditetapkan, maskapai berhak menyesuaikan FS dengan kondisi sebenarnya dan tidak wajib menerapkan angka tersebut hingga batas atas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 3 September 2026 pukul 20.45
Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik, Biaya Tambahan Avtur Resmi Ditingkatkan Jadi 40 Persen
Detik.com · 5 September 2026 pukul 20.30
Kemenhub Buka-bukaan Dampak Kenaikan Harga Avtur ke Tiket Pesawat
JawaPos · 5 September 2026 pukul 18.17
Kemenhub Luruskan Informasi Tarif Dasar Tiket Pesawat Bukan Naik 40 Persen, Begini Penjelasannya
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.55
Avtur Naik 6,5%, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Ikut Terbang
Berita terkait
Harga Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge Tiket hingga 40%
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 18.30
Kemenhub naikkan batas fuel surcharge angkutan udara jadi 40 persen
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 14.50
Harga Avtur Meroket, Siap-siap Tiket Pesawat Bakal Naik
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 14.27
Fuel Surcharge Dipangkas Jadi 30%, Harga Tiket Pesawat Bakal Turun?
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.53