Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Harga Tiket Pesawat Bakal Naik 8%, Ini Penyebabnya

Kementerian Perhubonian menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) penerbangan domestik kelas ekonomi dari 30% menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA) pada September 2026. Penyesuaian ini diperkirakan menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat rata-rata sekitar 8%. Kenaikan batas FS bertujuan merespons lonjakan harga avtur dunia yang naik 6,5% dari Rp21.892 menjadi Rp23.315 per liter pada September 2026. Kemenhub menegaskan kebijakan ini bersifat transparan, yaitu menerapkan fuel surcharge terpisah dan tidak melibatkan kenaikan tarif dasar (basic fare). Meskipun batas maksimal FS 40% ditetapkan, maskapai berhak menyesuaikan FS dengan kondisi sebenarnya dan tidak wajib menerapkan angka tersebut hingga batas atas.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait