BPKH Salurkan Rp2,06 Triliun Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baru‑baru ini menyalurkan manfaat tahap I tahun 2026 senilai lebih dari Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta jemaah haji reguler dan khusus yang masih menunggu keberangkatannya. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 triliun diberikan kepada jemaah reguler dengan rata‑rata Rp323.490 per orang, sementara jemaah khusus menerima US$13,8 juta dengan rata‑rata US$61,61 per orang. Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi manfaat dana haji agar berkelanjutan.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa alokasi manfaat mempertimbangkan keseimbangan antara jemaah yang akan berangkat dan yang masih menunggu. Besaran manfaat tiap jemaah dapat berbeda karena masa tunggu masing‑masing. Keseimbangan ini penting untuk menjaga keberlanjutan dana sehingga manfaat dapat dirasakan secara adil oleh semua pihak.
Amri Yusuf, anggota Badan Pelaksana BPKH, menegaskan bahwa pengelolaan dan penyaluran manfaat dilakukan sesuai prinsip syariah dengan transparansi dan kehati‑hatian. Jemaah dapat memantau manfaat yang diterima melalui Virtual Account di aplikasi BPKH. Alokasi melalui NMVA ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama DPR RI, sementara alokasi untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga mengikuti mekanisme serupa. Langkah ini mencerminkan komitmen BPKH untuk mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 11.47
BPKH salurkan Rp2,06 triliun nilai manfaat ke 5,7 juta calon haji
Berita terkait
Komisioner BPKN Dukung Audit Forensik Dana Haji, Tekankan Hak Jemaah atas Informasi
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 19.50
Soal Audit Forensik Dana Haji, DPR Sentil Wamenhaj
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 14.35
Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Audit Dana Haji Dilakukan Sesuai Urgensi
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.00
Wamenhaj Tiba-tiba Bicara Audit Forensik Keuangan Haji, Ini Jawab BPKH
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 10.05