Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Libur, Mensesneg Imbau Pegawai Dapat Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus 2026

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerbitkan Surat Edaran Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tanggal 14 Agustus 2026 yang mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026, sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kebijakan ini bukan menetapkan hari libur, melainkan mendorong keleluasaan kerja yang disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional masing-masing organisasi. Pelaksanaannya tidak bersifat mutlak dan tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Sektor vital seperti kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, transportasi, dan layanan esensial lain wajib memastikan operasional berjalan optimal dengan pengaturan pegawai secara proporsional. Imbauan ini bertujuan menyeimbangkan semangat peringatan kemerdekaan dengan keberlangsungan aktivitas kerja dan pelayanan publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait