Bukan Libur, Mensesneg Imbau Pegawai Dapat Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerbitkan Surat Edaran Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tanggal 14 Agustus 2026 yang mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026, sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kebijakan ini bukan menetapkan hari libur, melainkan mendorong keleluasaan kerja yang disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional masing-masing organisasi. Pelaksanaannya tidak bersifat mutlak dan tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Sektor vital seperti kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, transportasi, dan layanan esensial lain wajib memastikan operasional berjalan optimal dengan pengaturan pegawai secara proporsional. Imbauan ini bertujuan menyeimbangkan semangat peringatan kemerdekaan dengan keberlangsungan aktivitas kerja dan pelayanan publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 12.36
HUT RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 09.15
HUT Ke-81 RI, Pemerintah Pastikan Korban Gempa NTT Tertangani Maksimal
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.00
Penjelasan Wamendagri soal Fleksibilitas Kerja ASN 18 Agustus
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja Sehari Setelah HUT ke-81 RI
Berita terkait
Ribuan UMKM Ramaikan Perayaan HUT RI ke-81 di Istana
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 17.29
Wamendagri Tegaskan 18 Agustus Bukan Libur atau Cuti ASN: Fleksibilitas Kerja
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 15.16
Istana Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 15.08
Sejumlah Menteri Peringati HUT ke-81 RI Bersama Warga Terdampak Gempa NTT
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 01.20