Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Buntut Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Kemen Imipas Pecat Kalapas dan Sanksi 17 Pegawai

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memecat Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari status ASN akibat penyalahgunaan wewenang. Selain Kalapas, 16 pegawai lainnya dijatuhi sanksi disiplin, terdiri dari 5 hukuman berat dan 11 hukuman sedang, karena melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi diberikan setelah ditemukan 13 bangunan liar tanpa anggaran negara, termasuk delapan unit klaster mewah yang didanai swadaya oleh narapidana. Investigasi juga mengungkap adanya fasilitas terlarang seperti minuman keras dan penggunaan kontainer milik negara oleh warga binaan, termasuk terpidana Indra Kenz dan Jimmy Masrin. Kemen Imipas telah menghancurkan seluruh barang mewah dan merobohkan bangunan ilegal tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait