Buntut Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Kemen Imipas Pecat Kalapas dan Sanksi 17 Pegawai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memecat Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari status ASN akibat penyalahgunaan wewenang. Selain Kalapas, 16 pegawai lainnya dijatuhi sanksi disiplin, terdiri dari 5 hukuman berat dan 11 hukuman sedang, karena melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi diberikan setelah ditemukan 13 bangunan liar tanpa anggaran negara, termasuk delapan unit klaster mewah yang didanai swadaya oleh narapidana. Investigasi juga mengungkap adanya fasilitas terlarang seperti minuman keras dan penggunaan kontainer milik negara oleh warga binaan, termasuk terpidana Indra Kenz dan Jimmy Masrin. Kemen Imipas telah menghancurkan seluruh barang mewah dan merobohkan bangunan ilegal tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 15.24
Imipas berhentikan Kalapas Cibinong dari ASN dan sanksi 16 pegawai
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 13.21
Barang Mewah di Lapas Cibinong Dipindah ke Kandang Sapi Jelang Sidak Menteri
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.32
Imipas: Rumah di Lapas Cibinong untuk Kunjungan Keluarga Napi Korupsi
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.08
Sosok Pemilik Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong: Napi Jimmy Masrin
Berita terkait
Terbongkar 'Raja Kecil' di Balik Jeruji: Napi Bebas Bangun Fasilitas Mewah Pakai Duit Sendiri!
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.27
Terbongkar! Pria yang Terekam Ombudsman di Lapas Cibinong adalah Terpidana Kasus Korupsi EximBank
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.30
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Resmi Dipecat dari ASN Buntut Skandal Klaster Mewah!
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.18
Ulah Indra Kenz Nikmati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, Siap-Siap Batal Bebas Bersyarat!
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.14