Kalapas Cibinong Wisnu Hani Resmi Dipecat dari ASN Buntut Skandal Klaster Mewah!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberhentikan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dari status ASN setelah penyalahgunaan wewenang terbongkar dalam kasus klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong. Dari 17 pegawai ASN yang dikenai sanksi, satu orang (Wisnu) diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang. Investigasi menemukan bangunan klaster mewah tidak berasal dari APBN, tidak terdaftar sebagai barang milik negara, serta dibangun tanpa izin di area bantaran sungai. Fasilitas seperti tempat fitness dan simulator golf masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 12.16
Imipas Sanksi 17 Pegawai Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong, 1 Dipecat
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 16.42
Menteri Agus Perintahkan Itjen Imipas Audit Dugaan Pungli Lapas Cibinong
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 16.03
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN-16 Pegawai Dapat Sanksi Buntut Fasilitas Sultan
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.46
Napi Kabur Saat Ombudsman Sidak Klaster Mewah Lapas Cibinong: Jimmy Masrin
Berita terkait
Terungkap Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Tanpa Izin
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 05.32
Irjen Imipas: Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Swadaya Tanpa Izin
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.26
Imipas: Ada Penyalahgunaan Wewenang di Balik Klaster Mewah Lapas Cibinong
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.26
Imipas berhentikan Kalapas Cibinong dari ASN dan sanksi 16 pegawai
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 15.24