Buruh Tuntut Upah Tahun Depan Naik 9,5%, Menaker: Kita Tampung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5-9,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Usulan ini belum dibahas pemerintah, yang fokus pada penyelesaian RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah akan menampung aspirasi buruh dan industri. KSPI, Partai Buruh, dan KSPPB akan menyampaikan usulan melalui aksi unjuk rasa bertahap di Oktober 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 17 September 2026 pukul 19.00
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas, Buruh Ingatkan PHK Tetap Ada Walaupun Upah Murah
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 16.06
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5% di 2027, Ini Dasarnya
Berita terkait
Ketua DPRD DKI Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.47
Upah Minimum 2027 Bisa Naik 9,2%, Tapi Hanya untuk Kelompok Upah Terendah
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 09.17
Menaker soal Formula Upah Minimum 2027: Tunggu Aja!
Detik.com · 9 September 2026 pukul 22.22
Aliansi Buruh KPBPI Gelar Aksi 10 September
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.31