Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Buruh Tuntut Upah Tahun Depan Naik 9,5%, Menaker: Kita Tampung

Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5-9,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Usulan ini belum dibahas pemerintah, yang fokus pada penyelesaian RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah akan menampung aspirasi buruh dan industri. KSPI, Partai Buruh, dan KSPPB akan menyampaikan usulan melalui aksi unjuk rasa bertahap di Oktober 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait