Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5% di 2027, Ini Dasarnya

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini diajukan lebih awal sebelum tenggat penetapan UMP pada 1 November 2026 dan UMK pada 10 November 2026.

Formulasi kenaikan tersebut didasarkan pada tiga variabel utama: rata-rata inflasi tahunan, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu (alpha). Untuk variabel alpha, serikat pekerja menetapkan angka 0,9, sesuai dengan rentang 0,5 hingga 0,9 yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait