Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5% di 2027, Ini Dasarnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini diajukan lebih awal sebelum tenggat penetapan UMP pada 1 November 2026 dan UMK pada 10 November 2026.
Formulasi kenaikan tersebut didasarkan pada tiga variabel utama: rata-rata inflasi tahunan, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu (alpha). Untuk variabel alpha, serikat pekerja menetapkan angka 0,9, sesuai dengan rentang 0,5 hingga 0,9 yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.55
Said Iqbal Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%, Begini Hitungannya
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.45
Said Iqbal Tiba-Tiba Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%
Detik.com · 16 September 2026 pukul 15.39
Tuntut UMP Naik 9,5%, Buruh Siapkan Aksi Besar Oktober
Detik.com · 16 September 2026 pukul 15.00
Said Iqbal Usul UMP 2027 Naik 9,5%
Berita terkait
Upah Minimum 2027 Bisa Naik 9,2%, Tapi Hanya untuk Kelompok Upah Terendah
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 09.17
1.500 Pelaku Usaha Lolos Tahap Regional Pertamina UMK Academy 2026
Detik.com · 11 September 2026 pukul 15.43
Kapolri Titip Perusahaan Jadikan Buruh sebagai Mitra, Minta Jaga Persatuan
kumparan · 11 September 2026 pukul 13.31
Menaker soal Formula Upah Minimum 2027: Tunggu Aja!
Detik.com · 9 September 2026 pukul 22.22