Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK minta masyarakat tetap tenang tanggapi penundaan rekening AMPB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tetap tenang menyikapi penundaan transaksi atas rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono. Dana yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiannya, dan dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Penundaan transaksi tersebut merupakan bentuk perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum, bukan pemblokiran rekening. Proses penundaan dilakukan selama lima hari kerja sesuai Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK menekankan bahwa kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama industri jasa keuangan. Rekening bernilai Rp80,9 juta diduga diblokir pada 21 Agustus 2024 terkait aspirasi warga Pati di Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait