OJK minta masyarakat tetap tenang tanggapi penundaan rekening AMPB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tetap tenang menyikapi penundaan transaksi atas rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono. Dana yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiannya, dan dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Penundaan transaksi tersebut merupakan bentuk perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum, bukan pemblokiran rekening. Proses penundaan dilakukan selama lima hari kerja sesuai Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK menekankan bahwa kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama industri jasa keuangan. Rekening bernilai Rp80,9 juta diduga diblokir pada 21 Agustus 2024 terkait aspirasi warga Pati di Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 15.05
Geger Pemblokiran Rekening AMPB, OJK Minta Masyarakat Tenang
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.56
OJK Minta Masyarakat Tenang Sikapi Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.42
OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB Supriyono
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.38
OJK Turun Tangan soal Pemblokiran Sepihak Rekening AMPB
Berita terkait
OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Botok Koordinator AMPB
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 14.13
OJK dalami penundaan transaksi atas rekening milik koordinator AMPB
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 14.08
Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 21.00
Kinerja Menguat, Prodia Siapkan Buyback Saham
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.50