Soal Gerakan Wakaf Saham di Istiqlal, Kemenag Beri Penjelasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agama membuka suara terkait keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam Gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham. Thobib Al Asyhar menegaskan Masjid Istiqlal sebagai Masjid Negara berstatus nirlaba tidak melakukan IPO dan tidak menggunakan dana kas masjid untuk transaksi saham. Mekanisme gerakan ini mengajak investor wakafkan sebagian saham syariah di BEI, dengan dividen atau manfaatnya disalurkan untuk program sosial keumatan.
Program wakaf produktif ini didukung fatwa DSN-MUI dan kerangka kerja BWI sejak 2019. Semua instrumen wajib masuk Daftar Efek Syariah (DES) bebas riba, spekulasi, dan gharar. Pengelolaan dilakukan kolaborasi dengan PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, dan Bank Kustodian, terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta diawasi OJK.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggagas program ini untuk memperluas literasi ekonomi syariah inklusif, memungkinkan partisipasi dari Rp10.000. BEI mendukung pengembangan filantropi Islam melalui pasar modal syariah dengan instrumen saham, reksa dana, atau dana yang dikelola manajer investasi sesuai prinsip syariah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.10
Menag Ungkap Keunggulan Wakaf Saham
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.42
Kemenag Jelaskan Maksud Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.35
Menag Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Digodok
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 07.55
Dana Amal Masuk Pasar Modal, Bagaimana Jaga Pokok dan Manfaatnya?
Berita terkait
Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal Indonesia
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.00
Penjelasan OJK & BEI soal Masjid Istiqlal Masuk Bursa
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.30
OJK Buka Suara Soal Wakaf Saham di Istiqlal
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 19.50
Bukan Cuma Uang, Wakaf di Istiqlal Bisa Berupa Saham
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 17.55