Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal Gerakan Wakaf Saham di Istiqlal, Kemenag Beri Penjelasan

Kementerian Agama membuka suara terkait keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam Gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham. Thobib Al Asyhar menegaskan Masjid Istiqlal sebagai Masjid Negara berstatus nirlaba tidak melakukan IPO dan tidak menggunakan dana kas masjid untuk transaksi saham. Mekanisme gerakan ini mengajak investor wakafkan sebagian saham syariah di BEI, dengan dividen atau manfaatnya disalurkan untuk program sosial keumatan.

Program wakaf produktif ini didukung fatwa DSN-MUI dan kerangka kerja BWI sejak 2019. Semua instrumen wajib masuk Daftar Efek Syariah (DES) bebas riba, spekulasi, dan gharar. Pengelolaan dilakukan kolaborasi dengan PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, dan Bank Kustodian, terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta diawasi OJK.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menggagas program ini untuk memperluas literasi ekonomi syariah inklusif, memungkinkan partisipasi dari Rp10.000. BEI mendukung pengembangan filantropi Islam melalui pasar modal syariah dengan instrumen saham, reksa dana, atau dana yang dikelola manajer investasi sesuai prinsip syariah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait