Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI, OJK Masih Godok Aturan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keterlibatan BPI Danantara sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dipastikan. Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, keputusan menunggu keluarnya POJK yang mengatur hak kepemilikan saham pasca-demutualisasi BEI. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menyebutkan Danantara sebagai pihak khusus yang dapat menjadi pemegang saham di bursa efek, terpisah dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. OJK telah memulai dialog dan mengundang partisipasi Danantara untuk menilai minat menjadi pemegang saham awal di luar anggota bursa. Mekanisme batas maksimum kepemilikan saham (plafon) sedang disusun dengan acuan benchmark negara lain yang telah demutualisasi. Tujuannya mencegah terjadinya controlling shareholder dengan membatasi kepemilikan agar tidak mencapai mayoritas atau pengaruh signifikan. Angka pasti plafon akan terlihat pada draf awal peraturan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 18.19
OJK Sebut Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI di Atas Batas
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 15.05
Demutualisasi Ditakutkan Ganggu Independensi Bursa, Begini Jawaban BEI
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.04
Bos Bursa Buka-bukaan soal Rencana Danantara Genggam Saham BEI
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.03
Bos Bursa Ungkap Sudah Ada Calon Investor Minat Kempit Saham BEI
Berita terkait
Danantara SiapJadi Investor BEI Pasca Demutualisasi, Masuk Lewat DIM
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.00
Soal Demutualisasi Bursa, OJK Tegaskan Pengawasan Tak Berubah
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.15
Begini Rencana Danantara Kempit Saham Bursa
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 06.30
OJK Kaji Pembatasan Kepemilikan Saham BEI dalam Aturan Demutualisasi
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.30