Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI, OJK Masih Godok Aturan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keterlibatan BPI Danantara sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dipastikan. Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, keputusan menunggu keluarnya POJK yang mengatur hak kepemilikan saham pasca-demutualisasi BEI. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menyebutkan Danantara sebagai pihak khusus yang dapat menjadi pemegang saham di bursa efek, terpisah dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. OJK telah memulai dialog dan mengundang partisipasi Danantara untuk menilai minat menjadi pemegang saham awal di luar anggota bursa. Mekanisme batas maksimum kepemilikan saham (plafon) sedang disusun dengan acuan benchmark negara lain yang telah demutualisasi. Tujuannya mencegah terjadinya controlling shareholder dengan membatasi kepemilikan agar tidak mencapai mayoritas atau pengaruh signifikan. Angka pasti plafon akan terlihat pada draf awal peraturan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait