Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Sebut Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI di Atas Batas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berpotensi mendapatkan kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas batas maksimal yang ditetapkan dalam skema demutualisasi BEI. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) akan menetapkan plafon kepemilikan saham umum untuk mencegah adanya pemegang saham pengendali. Namun, OJK membuka kemungkinan khusus bagi lembaga yang ditentukan sebagai mitra strategis, termasuk Danantara, untuk memiliki kepemilikan di atas batas tersebut dengan persetujuan khusus.

OJK akan melakukan penelaahan ketat sebelum memberikan izin khusus kepemilikan saham di atas batas normal. Tujuannya adalah memastikan kehadiran investor strategis dapat mendukung modernisasi BEI, memperluas kemitraan dengan bursa global, dan memperkuat kapasitas pengembangan industri pasar modal. Danantara lebih fleksibel untuk berpartisipasi sejak awal dibanding Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia karena sudah memiliki aktivitas investasi dalam strukturnya dan secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

OJK telah memulai pembicangan awal dengan Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia terkait partisipasi sebagai pemegang saham BEI di luar anggota bursa. Danantara menyatakan bahwa proses demutualisasi BEI masih berjalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait