Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI Lebih dari 5%, Ini Ketentuannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini menetapkan batas maksimum kepemilikan saham BEI sebesar 5% untuk mencegah dominasi pihak tertentu yang dapat mengintervensi kebijakan atau menghambat pengambilan keputusan bursa.

Namun, pihak tertentu seperti BPI Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia dimungkinkan memiliki saham di atas 5% asalkan mendapat persetujuan OJK dan memberikan nilai tambah bagi pengembangan bursa. OJK menegaskan bahwa masuknya lembaga negara tidak boleh mengganggu independensi pengawasan OJK sebagai regulator tunggal, serta jajaran direksi dan komisaris BEI wajib tetap independen melalui proses fit and proper test.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait