Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI Lebih dari 5%, Ini Ketentuannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini menetapkan batas maksimum kepemilikan saham BEI sebesar 5% untuk mencegah dominasi pihak tertentu yang dapat mengintervensi kebijakan atau menghambat pengambilan keputusan bursa.
Namun, pihak tertentu seperti BPI Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia dimungkinkan memiliki saham di atas 5% asalkan mendapat persetujuan OJK dan memberikan nilai tambah bagi pengembangan bursa. OJK menegaskan bahwa masuknya lembaga negara tidak boleh mengganggu independensi pengawasan OJK sebagai regulator tunggal, serta jajaran direksi dan komisaris BEI wajib tetap independen melalui proses fit and proper test.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.46
Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen Wajib Kantongi Izin OJK
Detik.com · 14 September 2026 pukul 23.26
Danatara Buka Suara soal Kabar Mau Pegang 40% Saham Bursa Efek
Detik.com · 14 September 2026 pukul 23.26
Danantara Buka Suara soal Kabar Mau Pegang 40% Saham Bursa Efek
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.05
BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya
Berita terkait
Danantara SiapJadi Investor BEI Pasca Demutualisasi, Masuk Lewat DIM
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.00
OJK Sebut Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI di Atas Batas
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 18.19
Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI, OJK Masih Godok Aturan
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 18.10
Danantara Buka Suara soal Rencana Pegang 40% Saham BEI usai Demutualisasi: Belum Ada Keputusan Final
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 07.00