Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Danantara SiapJadi Investor BEI Pasca Demutualisasi, Masuk Lewat DIM

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah menyampaikan minat menjadi investor di BEI setelah proses demutualisasi. Minat tersebut disampaikan melalui anak usahanya, Danantara Investment Management (DIM). Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengizinkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara menjadi pemegang saham Bursa Efek dengan syarat menjaga independensi penyelenggaraan bursa.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berkomunikasi dengan para pemegang saham terkait hal ini. BEI juga telah menyiapkan perubahan ketentuan perseroan serta memberikan masukan untuk peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur pelaksanaan teknis demutualisasi. Sebagai persiapan, BEI melakukan kajian dan studi banding ke bursa Hong Kong, Singapura, Australia, dan Malaysia yang sudah menerapkan sistem demutualisasi untuk menentukan model paling sesuai bagi Indonesia.

Sebelum demutualisasi, struktur kepemilikan BEI bersifat mutual di mana kepemilikan melekat pada perusahaan efek sebagai anggota bursa. Proses demutualisasi akan mengubah struktur tersebut menjadi perusahaan terbuka, membuka ruang bagi institusi negara seperti BPI Danantara untuk menjadi pemegang saham sambil tetap menjaga independensi operasional bursa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait