Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Janji Bakal Pakai...

Roy Suryo mendapatkan ganti rugi Rp5 jili dari putusan praperadilan terkait kasus ijazah palsu. Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Menteri Keuangan membayar uang tersebut kepada Roy, sementara biaya perkara ditetapkan nihil. Roy sebelumnya menuntut ganti rugi Rp206 juta, terdiri dari Rp106 juta ganti rugi materiil dan Rp100 juta ganti rugi imateriil, namun hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Roy berjanji menyumbangkan uang ganti rugi tersebut kepada yayasan atau perkumpulan, bukan untuk kepentingan pribadi. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari beban psikologis, rasa cemas, serangan terhadap kehormatan, dan stigma sosial akibat pemberitaan terkait perkara yang menjeratnya. Namun, hakim menilai bahwa status Roy sebagai tokoh publik, mantan menteri, dan mantan anggota DPR RI tidak dapat menjadi dasar untuk menentukan tingkat beban psikologis yang dialaminya.

Hakim menegaskan bahwa kondisi psikologis tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli hingga dapat dipertanggungjawabkan. Roy menegaskan akan menepati janjinya untuk menyalurkan uang tersebut melalui mekanisme yang akan diatur nanti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait