Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru

Roy Suryo mengajukan praperadilan baru setelah permohonan ganti rugi Rp 200 juta dinyatakan tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2026. Menurut Roy, putusan hakim bukan menolak melainkan menyatakan permohonan belum diterima karena kurang pihak. Ia memerintahkan tim kuasa hukum menambahkan pihak yang diperlukan sesuai pertimbangan hakim dalam pengajuan berikutnya.

Roy juga akan mengajukan praperadilan keempat pada 7 Agustus 2026 terkait pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal). Ia menilai belum terbitnya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana membuat mekanisme pembayaran ganti rugi masih mengacu ketentuan lama, sehingga Menteri Keuangan harus dilibatkan. Roy membantah sengaja memperpanjang proses hukum dan menyatakan ingin seluruh perkara segera selesai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait