Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Kata-kata Roy Suryo Usai Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta

Roy Suryo membuka suara setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan terkait ganti rugi. Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta bagi Roy Suryo. Roy menyatakan rasa syukurnya dan tidak mempermasalahkan besaran ganti rugi yang diterimanya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh uang ganti rugi akan disumbangkan demi masyarakat, meskipun ia belum menentukan mekanisme lewat yayasan atau perkumpulan mana uang tersebut akan disalurkan. Roy menjamin bahwa tidak ada sejumlah pun dari uang tersebut yang masuk ke tangannya pribadi.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak yang ia tudingkan melakukan tindak pidana terhadap dirinya. Dengan putusan ini, hakim sebagian memastikan hak Roy untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami. Roy menekankan komitmennya untuk tetap transparan dan tidak melupakan janji kepada publik mengenai penggunaan dana yang diterimanya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait