Kata-kata Roy Suryo Usai Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Roy Suryo membuka suara setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan terkait ganti rugi. Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta bagi Roy Suryo. Roy menyatakan rasa syukurnya dan tidak mempermasalahkan besaran ganti rugi yang diterimanya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh uang ganti rugi akan disumbangkan demi masyarakat, meskipun ia belum menentukan mekanisme lewat yayasan atau perkumpulan mana uang tersebut akan disalurkan. Roy menjamin bahwa tidak ada sejumlah pun dari uang tersebut yang masuk ke tangannya pribadi.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak yang ia tudingkan melakukan tindak pidana terhadap dirinya. Dengan putusan ini, hakim sebagian memastikan hak Roy untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami. Roy menekankan komitmennya untuk tetap transparan dan tidak melupakan janji kepada publik mengenai penggunaan dana yang diterimanya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.46
PN Jakarta Selatan Kabulkan Ganti Rugi Imateriil Roy Suryo Rp5 Juta
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 14.10
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta
Detik.com · 15 September 2026 pukul 15.10
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Kelima Roy Suryo soal Ganti Rugi
Berita terkait
Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Ditolak, Polda Metro Hormati Putusan Hakim
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 14.16
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.33
Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 11.02
Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima, Refly Harun: Kita Ajukan Lagi Permohonannya
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 10.54