Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo atas upaya paksa yang tidak sah, dengan menetapkan ganti rugi imateriil Rp5 juta. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan bahwa substansi utama adalah penerimaan argumentasi hak warga negak untuk ganti rugi atas penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang tidak sah. Roy Suryo tidak akan mengambil uang ganti rugi untuk kepentingan pribadi, akan disalurkan melalui yayasan atau perkumpulan sosial sebagai edukasi hukum. Proses hukum ini merupakan praperadilan kelima yang diajukan, dengan tuntutan ganti rugi kerugian materiil atas kehilangan pendapatan YouTube dan biaya konsultasi hukum yang ditolak. Fokus tim hukum kini beralih ke persidangan pokok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.28
Kata-kata Roy Suryo Usai Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 09.09
Pengacara Berharap Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Bebas Intervensi
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 12.17
Pengacara Roy Suryo Tegaskan Hakim Praperadilan Tidak Punya Dasar Menolak Ganti Rugi
Detik.com · 15 September 2026 pukul 15.10
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Kelima Roy Suryo soal Ganti Rugi
Berita terkait
Auditor Sebut Wajar Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 20.24
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 14.53
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Larangan ke Luar Negeri
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 11.18
Roy Suryo Kembali Melawan, Ajukan Praperadilan Baru
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.33