Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo atas upaya paksa yang tidak sah, dengan menetapkan ganti rugi imateriil Rp5 juta. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan bahwa substansi utama adalah penerimaan argumentasi hak warga negak untuk ganti rugi atas penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang tidak sah. Roy Suryo tidak akan mengambil uang ganti rugi untuk kepentingan pribadi, akan disalurkan melalui yayasan atau perkumpulan sosial sebagai edukasi hukum. Proses hukum ini merupakan praperadilan kelima yang diajukan, dengan tuntutan ganti rugi kerugian materiil atas kehilangan pendapatan YouTube dan biaya konsultasi hukum yang ditolak. Fokus tim hukum kini beralih ke persidangan pokok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait