Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dari Stablecoin hingga UU P2SK, CFX Ungkap Agenda Besar Industri Kripto Indonesia

PT Central Finansial X (CFX) bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) menggelar dua agenda dalam Coinfest Asia 2026 di Bali, yaitu CFX Seaside Mixer dan CFX Cryptalk Vol. 2.0: Synergy for Integrity. Forum diskusi menjadi ruang komunikasi dua arah antara penyelenggara infrastruktur (bursa, kliring, kustodian) dengan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) anggota CFX, sekaligus melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR RI. Subang, Direktur Utama CFX, menyatakan diskusi fokus pada implikasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap aktivitas usaha pelaku industri, termasuk dinamika, tantangan, serta penyesuaian regulasi. Hasil masukan dari pelaku industri diharapkan menjadi bahan penyusunan kebijakan turunan dan pengawasan yang adaptif. Selain forum, CFX juga menyelenggarakan panel diskusi tentang stablecoin, settlement models, dan institutional readiness. CFX menekankan pentingnya infrastruktur yang andal serta peningkatan edukasi dan literasi bagi pemangku kepentingan dalam menguatkan posisi industri aset keuangan digital Indonesia.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait