Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dasco: Kalau RUU Perampasan Aset Tak Kelar 15 Desember, Kami Siap Mundur

Tiga pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, menandatangani surat pernyataan untuk mengundurkan diri dari posisi pimpinan dan keanggotaan DPR jika RUU Perampasan Aset tidak selesai pada 15 Desember 2026. Langkah ini dilakukan setelah menerima tekanan dari audiensi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Awalnya, surat hanya mencakup pengunduran diri dari jabatan pimpinan, namun AMPB meminta perluasan komitmen hingga mencakup keanggotaan DPR. DPR kemudian merevisi surat dengan tambahan tulisan tangan dan menandatangani dokumen yang sudah diperbarui. Dasco menegaskan komitmennya dan menyatakan tidak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan massa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait