Tiga Anggota DPR Naik Mobil Komando, Siap Mundur Jika Tak Tepati Janji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5474226/original/051781800_1768469519-1000053471.jpg)
DPR RI membuka ruang bagi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam pertemuan di depan Gedung DPR RI, Anggota Badan Aspirasi Masyarikat (BAM) Andre Rosiade menyatakan bahwa aspirasi massa telah diterima langsung oleh pimpinan DPR. Pimpinan DPR juga menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dan menargetkan penyahidjematan paling lambat 15 Desember 2026.
Andre Rosiade menyampaikan bahwa jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada 15 Desember 2026, pimpinan DPR akan mengundurkan diri. Beberapa anggota DPR, termasuk Andre Rosiade, Rieke Dyah Pitaloka, dan Ahmad Heryawan, turun langsung ke lokasi aksi untuk berdialog dengan massa AMPB yang sedang menggelar unjuk rasa.
Aksi AMPB membawa tuntutan utama terkait pemberantasan korupsi, termasuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Massa juga menuntut penanganan yang lebih tegas terhadap kasus korupsi di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 14.53
Massa AMPB Pimpinan Botok Bubar Tinggalkan Gedung DPR
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.45
Puan Beber Alasan Tak Hadir Temui Botok Pati Cs di DPR
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 14.16
AMPB Bubarkan Diri usai Bertemu Pimpinan DPR
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.14
DPR Buka Pintu bagi AMPB Salurkan Aspirasi RUU Perampasan Aset lewat Komisi III
Berita terkait
Aliansi Masyarakat Pati Bubar usai Audiensi dengan Pimpinan DPR
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.05
Tagih Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB Bakal Kepung Lagi DPR
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.42
DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung Maksimal 15 Desember
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.18
Dasco: Kalau RUU Perampasan Aset Tak Kelar 15 Desember, Kami Siap Mundur
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.16