Denny Indrayana Bongkar Hasil Inzage: Tak Ditemukan Jejak Pembahasan Pasal yang Dinilai Muluskan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Indrayana, pakar hukum tata negara, mengungkap temuan inzage terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan tiga poin krusial: (1) Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dari Kemendikbud tidak ditemukan dalam berkas KPU dan Bawaslu, hanya ada di Militan Gibran 08 Nusantara. (2) Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 tentang pengecualian pendidikan calon presiden-wakil presiden luar negeri tidak memiliki jejak pembahasan resmi, termasuk dari uji publik, FGD, hingga proses harmonisasi regulasi. (3) Nota dinas Bawaslu tertanggal 25 September 2023 meminta KPU tetap mengacu pada Pasal 227 UU No. 7/2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (3) PKPU yang diberlakukan. Temuan ini menjadi dasar gugatan untuk sidang lanjutan MK pada Rabu (30/9/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 21.22
Denny Indrayana Akui Kirim Surat ke Sekolah di Singapura dan Australia Buat Buktikan Keabsahan Pendidikan Gibran
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 17.48
Denny Indrayana Rahasiakan Saksi dan Ahli Sidang PHPU Syarat Pendidikan Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.24
Denny Indrayana: Tak Mudah Cari Saksi-Ahli untuk Sidang Ijazah Gibran
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.30
Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran
Berita terkait
Berkas Gugatan Gibran Dibuka, Denny Indrayana Ungkap 3 Temuan yang Bikin Banyak Orang Kaget
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 07.30
Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Syarat Ijazah Gibran
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 07.10
Denny Indrayana Gugat PHPU Pilpres 2024, Relawan Gibran: Ada Paslon Belum Move On
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 18.25
Denny Indrayana Simpan PKPU soal Calon Wapres Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 16.00