Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Bongkar Hasil Inzage: Tak Ditemukan Jejak Pembahasan Pasal yang Dinilai Muluskan Gibran

Denny Indrayana, pakar hukum tata negara, mengungkap temuan inzage terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan tiga poin krusial: (1) Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dari Kemendikbud tidak ditemukan dalam berkas KPU dan Bawaslu, hanya ada di Militan Gibran 08 Nusantara. (2) Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 tentang pengecualian pendidikan calon presiden-wakil presiden luar negeri tidak memiliki jejak pembahasan resmi, termasuk dari uji publik, FGD, hingga proses harmonisasi regulasi. (3) Nota dinas Bawaslu tertanggal 25 September 2023 meminta KPU tetap mengacu pada Pasal 227 UU No. 7/2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (3) PKPU yang diberlakukan. Temuan ini menjadi dasar gugatan untuk sidang lanjutan MK pada Rabu (30/9/2026).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait