Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Depot Air Minum Dilarang Pakai Galon Bermerek, Ini Teguran Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa depot air minum isi ulang (DAMIU) wajib mematuhi aturan, termasuk larangan menggunakan galon bermerek milik pihak lain dan penimbunan stok air siap jual. Aturan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, yang mengatur kepemilikan izin usaha, pengujian kualitas air secara berkala, dan penggunaan galon tanpa merek. Kepatuhan bertujuan melindungi konsumen dan menjamin standar teknis barang.

Kemendag merinci kewajiban seperti izin lengkap dan uji kualitas air, serta larangan keras seperti penggunaan galon merek lain. Aspek kesehatan mencakup parameter air minum aman, termasuk bebas patogen berbahaya. Pengamat kebijakan publik menyebut kesenjangan antara regulasi dan praktik lapangan berisiko bagi masyarakat, terutama rumah tangga berpenghasilan rendah.

Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO) berkomitmen mendukung regulasi melalui edukasi, sertifikasi, dan pengawasan, serta siap menjadi mitra strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas industri dan keamanan konsumen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait