Depot Air Minum Dilarang Pakai Galon Bermerek, Ini Teguran Kemendag
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315477/original/039231100_1785838506-Galon_Isi_Ulang_2.jpg)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa depot air minum isi ulang (DAMIU) wajib mematuhi aturan, termasuk larangan menggunakan galon bermerek milik pihak lain dan penimbunan stok air siap jual. Aturan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, yang mengatur kepemilikan izin usaha, pengujian kualitas air secara berkala, dan penggunaan galon tanpa merek. Kepatuhan bertujuan melindungi konsumen dan menjamin standar teknis barang.
Kemendag merinci kewajiban seperti izin lengkap dan uji kualitas air, serta larangan keras seperti penggunaan galon merek lain. Aspek kesehatan mencakup parameter air minum aman, termasuk bebas patogen berbahaya. Pengamat kebijakan publik menyebut kesenjangan antara regulasi dan praktik lapangan berisiko bagi masyarakat, terutama rumah tangga berpenghasilan rendah.
Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO) berkomitmen mendukung regulasi melalui edukasi, sertifikasi, dan pengawasan, serta siap menjadi mitra strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas industri dan keamanan konsumen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.19
Kemendag Tegaskan Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Patuhi Aturan dan Lindungi Konsumen
Berita terkait
Awas! Lebih dari 70% Depot Air Minum Isi Ulang Tak Higienis
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 12.31
Perkuat Ekosistem, OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital yang Melindungi dan Bermanfaat
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 10.07
Bos BI Sorot Rugi Imbas Serangan Siber Diproyeksi Tembus Rp110,9 T
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 11.31
OJK Wajibkan Bank Dkk Tanggung Kerugian Akibat Gangguan Teknologi
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.00