Desil Ekonomi Berubah? Airlangga Ungkap Data Baru yang Dipakai Pemerintah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penetapan desil ekonomi saat ini didasarkan pada data dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini dilakukan agar kebijakan pemerintah lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat yang dinamis. Sebelumnya, pemerintah menggunakan data dari berbagai sumber, namun kini berupaya menyatukan penggunaannya melalui DTSEN untuk mendapatkan dasar data yang lebih jelas dan terukur.
Airlangga juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan economic survey untuk memperoleh gambaran terbaru mengenai kondisi perekonomian Indonesia. Hasil survei ini diharapkan dapat menjadi bahan dalam menentukan arah kebijakan ekonomi ke depan. Namun, ia belum memberikan waktu pasti kapan hasil survei tersebut akan diumumkan, karena masih dalam proses pengumpulan dan pengolahan data.
Dengan penggunaan DTSEN dan economic survey, pemerintah berharap kebijakan ekonomi dapat dibuat berdasarkan kondisi yang lebih akurat dan selalu diperbarui sesuai perkembangan terkini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 09.10
Pilah-pilih Investasi yang Pas Sesuai Desil Ekonomi Rumah Tangga
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 15.11
Airlangga Bocorkan Cara Batasi Pertalite, Jenis Kendaraan Jadi Penentu
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 13.14
Bisakah Data Desil Berubah? Begini Jawaban Airlangga
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.32
Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, Ini Respons Airlangga
Berita terkait
Pelemahan Sistemik DTSEN Disorot, Ekonom: Desil Harus Jadi Alat Penyaring Awal Bukan Vonis
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 09.16
Airlangga Sebut Data Desil Bisa Petakan Kebutuhan BBM Tiap Segmen Masyarakat
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 18.26
Prabowo Bentuk Kemenko Hilirisasi, Akademisi sebut Bisa Kurangi Tumpang Tindih Kebijakan
JawaPos · 4 Oktober 2026 pukul 00.15
Bocoran Batas PTKP Baru: Gaji Mentok UMP Bebas Pajak
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 05.55