Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran, Singgung Soal Paket C
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa riwayat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Gibran bersekolah di SD Negeri 16 Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta, sebelum pindah ke Singapura untuk menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School hingga menyelesaikan O-Level. Setelah itu, ia mengikuti program pathway selama tiga tahun di UTS Insearch, lalu melanjutkan studi di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Jokowi menegaskan bahwa seluruh kualifikasi pendidikan Gibran telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menolak kritik agar Gibran harus mengikuti Paket C, sekaligus menyatakan bahwa isu ini sudah berada di ranah hukum dan akan mengikuti proses yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Polemik ini sedang diperiksa melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohamakan mempertanyakan pemenuhian syarat pendidikan berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 22.15
Ketua MK Tegur Relawan Gibran di Sidang: Tidak Usah Terlalu Semangat
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 17.00
Mahfud MD Bilang NO, Sekarang Denny Indrayana Beralih ke Sembilan Hakim
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 16.46
Yusril: Belum Ada Aturan Jelas Jika MK Diskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 16.37
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Jokowi Terkekeh: Masak Sudah Sekolah di Luar Disuruh Paket C?
Berita terkait
Denny Indrayana CS Bawa Polemik Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Bukan soal Impeachment
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.53
MK Diminta Diskualifikasi Gibran karena Diduga Tak Lulus SMA
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.09
Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Sudah Telat Dua Tahun, Kata Loyalis Jokowi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 13.30
Denny Indrayana Skakmat KPU: Cuma Bermodal Surat Penyetaraan Buat Loloskan Berkas Gibran?
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.05