Dihadiri Serikat Buruh, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menyahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026. Perwakilan serikat buruh KBPBI dan KSPSI hadir untuk memberikan masukan langsung. UU ini merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029. RUU telah melewati proses komprehensif di Komisi IX DPR, termasuk konsultasi publik 16-22 September 2026 dengan pekerja, pengusaha, akademisi, dan masyarakat. Pada 5 Oktober 2026, Komisi XI DPR menyetujui RUU untuk dilanjutkan ke tingkat pembicaraan kedua. UU ini memberikan pelindungan hak-hak pekerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, khususnya kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan disabilitas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.28
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 13.18
Poin-poin Penting UU Ketenegakerjaan yang Baru Disahkan DPR
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 12.45
Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk Perkuat Pelindungan Pekerja
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 11.21
Pekikan "Hidup Buruh!" Menggema Usai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Berita terkait
UU Ketenagakerjaan Baru: Ijazah Tak Boleh Ditahan, Cuti Melahirkan Digaji
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 15.04
Dasco pimpin pengambilan keputusan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 20.20
Polda Metro Puji Penyampaian Aspirasi Buruh di DPR Berlangsung Tertib
Detik.com · 29 September 2026 pukul 18.23
Dugaan PHK Sepihak Maybank Jadi Sorotan
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 12.31