Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Dihadiri Serikat Buruh, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

DPR RI menyahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026. Perwakilan serikat buruh KBPBI dan KSPSI hadir untuk memberikan masukan langsung. UU ini merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029. RUU telah melewati proses komprehensif di Komisi IX DPR, termasuk konsultasi publik 16-22 September 2026 dengan pekerja, pengusaha, akademisi, dan masyarakat. Pada 5 Oktober 2026, Komisi XI DPR menyetujui RUU untuk dilanjutkan ke tingkat pembicaraan kedua. UU ini memberikan pelindungan hak-hak pekerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, khususnya kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan disabilitas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait