RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8308685/original/012790900_1782174775-WhatsApp_Image_2026-06-22_at_19.58.42_1_.jpeg)
UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan membawa beberapa perubahan penting bagi pekerja. Perusahaan sekarang dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi selama proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. UU ini memperkuat perlindungan bagi pencari kerja dengan menyediakan informasi pasar kerja yang terbuka untuk mencegah praktik percaloan dan penipuan. Selain itu, UU menetapkan status pemagangan yang jelas, batas waktu, uang saku, perlindungan K3, JKK, JKM, serta sertifikat pemagangan untuk peserta pemagangan. UU juga menjamin hak perempuan dan penyandang disabilitas, termasuk cuti melahirkan dan upah yang sama. Prinsip nondiskriminasi diperluas pada semua tahapan hubungan kerja. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat dengan SDM pengawas, komite pengawasan, dan kewenangan pemeriksaan. Sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran juga ditingkatkan untuk menciptakan efek jera.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 14.08
UU Ketenagakerjaan Hapus Pengali 0,5 Pesangon, Perusahaan Tak Bisa Asal PHK
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 12.23
Bukan Cuma Pekerja, Yassierli Ungkap UU Pelindungan Ketenagakerjaan Juga Lindungi Pengusaha
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 12.03
DPR Sahkan Undang Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menaker
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 11.17
Dihadiri Serikat Buruh, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Berita terkait
DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Rapat Paripurna Besok
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 23.04
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Paripurna DPR, Simak Poin Pentingnya
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 22.50
Komisi IX DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Disahkan Jadi UU Besok
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 21.29
Dasco pimpin pengambilan keputusan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 20.20