Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 dan membawa beberapa perubahan penting bagi pekerja. Perusahaan sekarang dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi selama proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. UU ini memperkuat perlindungan bagi pencari kerja dengan menyediakan informasi pasar kerja yang terbuka untuk mencegah praktik percaloan dan penipuan. Selain itu, UU menetapkan status pemagangan yang jelas, batas waktu, uang saku, perlindungan K3, JKK, JKM, serta sertifikat pemagangan untuk peserta pemagangan. UU juga menjamin hak perempuan dan penyandang disabilitas, termasuk cuti melahirkan dan upah yang sama. Prinsip nondiskriminasi diperluas pada semua tahapan hubungan kerja. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat dengan SDM pengawas, komite pengawasan, dan kewenangan pemeriksaan. Sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran juga ditingkatkan untuk menciptakan efek jera.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait