UU Ketenagakerjaan Baru: Ijazah Tak Boleh Ditahan, Cuti Melahirkan Digaji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2024. Undang-undang ini menguatkan pelindungan hak pekerja melalui 8 poin utama dan 13 pengaturan tambahan. Poin utama meliputi penegakan non-diskriminasi, perlindungan pencari kerja, kepastian hukum bagi pemagangan, serta keadilan dalam penempatan tenaga kerja. UU juga menyatakan K3 sebagai hak fundamental, memperkuat pengawasan profesional, dan menyatakan sanksi tegas bagi pelanggar. Pengaturan baru meliputi larangan penahanan ijazah, hak cuti melahirkan digaji, dana cadangan pesangon, serta perlindungan khusus bagi perempuan, disabilitas, dan pencari kerja. Pemerintah menilai UU ini menyeimbangkan perlindungan hak dasar dengan keberlangsungan dunia usaha.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.50
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aspirasi Buruh Berujung Solusi
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.50
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 15.45
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Buru-Buru Diketok? Ini Kata Pemerintah
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.28
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Berita terkait
Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 15.36
Bukan Cuma Pekerja, Yassierli Ungkap UU Pelindungan Ketenagakerjaan Juga Lindungi Pengusaha
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 12.23
Dihadiri Serikat Buruh, DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 11.17
Dihadiri Serikat Buruh, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 11.17