Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

UU Ketenagakerjaan Baru: Ijazah Tak Boleh Ditahan, Cuti Melahirkan Digaji

UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2024. Undang-undang ini menguatkan pelindungan hak pekerja melalui 8 poin utama dan 13 pengaturan tambahan. Poin utama meliputi penegakan non-diskriminasi, perlindungan pencari kerja, kepastian hukum bagi pemagangan, serta keadilan dalam penempatan tenaga kerja. UU juga menyatakan K3 sebagai hak fundamental, memperkuat pengawasan profesional, dan menyatakan sanksi tegas bagi pelanggar. Pengaturan baru meliputi larangan penahanan ijazah, hak cuti melahirkan digaji, dana cadangan pesangon, serta perlindungan khusus bagi perempuan, disabilitas, dan pencari kerja. Pemerintah menilai UU ini menyeimbangkan perlindungan hak dasar dengan keberlangsungan dunia usaha.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait