Poin-poin Penting UU Ketenegakerjaan yang Baru Disahkan DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
DPR RI resmi mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru pada 6 Oktober 2026 untuk menyelaraskan norma dan memperkuat pelindungan pekerja. Undang-undang ini menekankan prinsip non-diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, dan pengembangan karir, serta menjamin hak fundamental Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, terdapat penguatan pelindungan bagi pencari kerja, peserta pemagangan, kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta pekerja perempuan terkait cuti melahirkan dan keguguran.
Regulasi ini juga memperkenalkan aturan baru, termasuk larangan penahanan ijazah saat perekrutan, pengaturan dana cadangan pesangon, dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi korban PHK. Untuk penegakan hukum, pemerintah mengoptimalkan pengawasan melalui penguatan SDM pengawas, integrasi data pusat-daerah, serta penerapan sanksi administratif dan pidana yang tegas bagi pengusaha yang melanggar norma pelindungan buruh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 13.19
Pemerintah Jamin Sesuaikan Kepentingan Pengusaha-Buruh di UU Ketenagakerjaan
ANTARA News · 6 Oktober 2026 pukul 11.37
DPR setujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan jelang tenggat MK
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 11.29
RI Resmi Punya UU Ketenagakerjaan Baru!
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 11.20
Tok, DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Menjadi UU
Berita terkait
DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Jadi UU, Buruh Nyanyikan 'Terima Kasih DPR RI'
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 11.20
Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Jadi Undang-Undang
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 11.19
Dihadiri Serikat Buruh, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 11.17
Perwakilan Buruh Sambangi KSP, Sampaikan Poin Tuntutan
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.36