Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Poin-poin Penting UU Ketenegakerjaan yang Baru Disahkan DPR

DPR RI resmi mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru pada 6 Oktober 2026 untuk menyelaraskan norma dan memperkuat pelindungan pekerja. Undang-undang ini menekankan prinsip non-diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, dan pengembangan karir, serta menjamin hak fundamental Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, terdapat penguatan pelindungan bagi pencari kerja, peserta pemagangan, kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta pekerja perempuan terkait cuti melahirkan dan keguguran.

Regulasi ini juga memperkenalkan aturan baru, termasuk larangan penahanan ijazah saat perekrutan, pengaturan dana cadangan pesangon, dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi korban PHK. Untuk penegakan hukum, pemerintah mengoptimalkan pengawasan melalui penguatan SDM pengawas, integrasi data pusat-daerah, serta penerapan sanksi administratif dan pidana yang tegas bagi pengusaha yang melanggar norma pelindungan buruh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait