Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pekikan "Hidup Buruh!" Menggema Usai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi Undang-Undang setelah melalui Sidang Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2026 di Gedung Nusantara, Jakarta. Sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut menyetujui RUU secara bulat setelah mendengar laporan dari pimpinan Komisi IX DPR RI. Puan memastikan kesepakatan anggota dewan dengan dua kali penanyaan, keduanya mendapatkan respons "Setuju" dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Usai diketuknya palu pengesahan, suasana di ruang sidang langsung riuh. Sejumlah perwakilan buruh yang hadir di tribune penonton memekikkan rasa syukur dan gembiranya. Mereka mengucapkan seruan lantang "Hidup Buruh!" sebanyak lebih dari tiga kali sebagai ungkapan kegembiraan atas kepastian hukum yang dicapai.

Hadir dalam acara pengesahan tersebut, sejumlah pimpinan organisasi pekerja termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, bersama perwakilan serikat buruh lainnya. Keberhasilan penyahaman RUU ini diharapkan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait