Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Dihadiri Serikat Buruh, DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

DPR menggeser RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU melalui rapat paripurna pada 27 Agustus 2026. Proses penyusunan melibatkan Komisi IX DPR, pemerintah, serta serikat buruh KSPSI dan KBPBI melalui konsultasi publik 16-22 September 2026. UU ini merupakan implementasi Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029. RUU mengakomodasi masukan berbagai pihak untuk mencapai titik temu antara pekerja, pemberi kerja, pemerintah, dan regulator. Tujuannya meningkatkan pelindungan hak pekerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta mendukung penciptaan lapangan kerja yang adil dan berkelanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait